Rabu, 23 Maret 2011

Pasar Modal

A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar uang dan Pasar modal keduanya merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa secara ekonomi, tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik individu mupun lembaga atau badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang dimiliknya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya (2004:19) mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang, yaitu :
1. Melalui Pasar Uang, dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembiayaan sector riil.
2. Perusahaan dapat meningkatkan / memperbanyak cara untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan Notes, Commercial Paper, dan instrument jangka pendek lain yang sejenis.
3. Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
4. Lembaga – lembaga keuangan perlu mengembangkan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan tersebut dapat berkembang.

Selanjutnya terminology mengenai pasar modal sebagai terjemahan dari Capital Market, menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (Abdurrahman, A, 1911:169) berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dan untuk kebutuhan capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Sedangkan Marzuki Usman dkk (1997:11) menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didenifisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (privete sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Modal atau dana yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk surat berharga atau dalam terminology pasar keuangan disebut efek yang berup saham, obligasi, atau sertifikat atas saham atau dalam bentuk surat berharga lainnya atau surat berharga yang merupakan derivative dari bentuk surat berharga saham atau sertifikat yang diperjualbelikan di pasar modal.
Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal bisa menjadi samara jika dikaitkan dengan pembiayaan jangka panjang. Pada pasar yang modern dan canggih dimungkinkan suatu perusahaan untuk memperoleh pembiayaan jangka panjang dipasar uang melalui emisi commercial paper yang dilakukan secara terus menerus.

0 komentar:

Posting Komentar