Rabu, 02 Maret 2011

Statistik Dasar

Definisi


Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.

Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik populasi pada saat tertentu.

Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat Cakupan

Statistik dasar mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan rakyat, dan bidang-bidang lainnya yang jenis dan ragamnya telah dan akan dikembangkan oleh BPS.

Statistik bidang ekonomi mencakup statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan dan jasa, statistik keuangan dan harga, serta statistik lintas sektor.

Statistik bidang lainnya akan ditetapkan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan perikehidupan masyarakat.

Penyelenggaraan Statistik

Statistik dasar diperoleh melalui pengumpulan data dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Statistik dasar dapat dilakukan secara berkala, terus menerus, dan atau sewaktu-waktu yang periode pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala BPS dengan memperhatikan kebutuhan data baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Dalam penyelengaraan statistik dasar sejauh mungkin Kepala BPS juga tetap diberitahukan.

Pengelolaan statistik dasar dapat dilakukan secara sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi atau kombinasi dengan memperhatikan tingkat kecepatan dan kualitas data yang dihasilkan.

Pemanfaatan dan Penyebarluasan

Hasil statistik dasar diumumkan dalam berita resmi statistik (BRS) atau media lainnya yang tersedia dengan maksud agar data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna data baik instansi pemerintah maupun masyarakat luas.

Hasil statistik dasar terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPS menyebarluaskan hasil kegiatan statistik dasar melalui berbagai bentuk media seperti media cetak, media elektronik, dan atau media lainnya yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BPS Propinsi dan BPS Kabupaten/Kotamadya menyajikan statistik dasar secara regional untuk memenuhi kebutuhan daerah yang bersangkutan.

Koordinasi dan Masukan

Dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna yang maksimal, maka dalam penyelenggaraan statistik dasar kepala BPS selalu mengadakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi demi terwujudnya Sistem Statistik Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar